Sabtu, 20 April 2013

Contoh kasus Cyber Law di Indonesia

Penyerangan Website Presiden SBY OLEH  HACKER 

 
Identitas para peretas juga dicantumkan, antara lain Unwanted, Wayc0de, RSHx0r, Akinari, After01, Admin07, Anarchy666, ChengCheng, Star.anggam, d3ViLfac3, dillahdejavu, SiuM4n, T0L3, dan Endy Hacker Id.
Istana langsung bertindak cepat usai mengetahui situs resmi milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat di http://www.presidensby.info di serang peretas. Salah satunya melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Reskrim Polri, sekiranya ada hal atau tindakan yang perlu diambil,” ungkap Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Rabu (9/1).
Dia mengakui, sejak pagi tadi situs resmi milik Presiden SBY tidak dapat diakses karena diretas oleh peretas yang menamakan diri Jember Hacker Terrorist (JHT). Meski demikian, pembobolan tidak terjadi pada webmaster Istana melainkan melalui beberapa provider.
“Benar bahwa tadi pagi ada sedikit gangguan pada website presidensby.info. Namun hal itu terjadi bukan pada webmaster kami, melainkan terjadi di beberapa provider,” tandasnya.
Situs resmi Presiden SBY sendiri kini sudah dapat kembali diakses secara luas sejak pukul 13.30 WIB. Seluruh tampilan dengan logo mirip pocong tersebut sudah hilang dan berganti dengan informasi-informasi mengenai kegiatan kepala negara.
“Secara umum telah diatasi dan situs presidensby.info dapat diakses dan berjalan normal,” pungkas Julian.
Seperti diberitakan, situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan alamat http://www.presidensby.info sempat diserang hacker. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini hanya menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya.
Hanya gambar dengan ikon labu berbentuk seperti wajah pocong dan bertuliskan jemberhacker.web.id dan layar hitam. Para hacker tidak menyampaikan pesan secara khusus setelah berhasil meretas situs milik Presiden SBY tersebut. Namun berisi tulisan “! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team.”
Hacker yang menyerang situs milik Presiden SBY ini menamakan diri jemberhacker team. Situs sudah tidak bisa diakses sejak pukul 08.50 WIB. Tidak lupa, para peretas mencantumkan alamat surat elektronik mereka, yakni Jemberhackerterorrist@gmail.com pada bagian bawah situs tersebut.
http://blog.politekniktelkom.ac.id/30210133/2013/01/31/kronologis-penyerangan-website-presiden-sby/



Contoh pelanggaran cyber law yang terjadi di Indonesia 

  •  Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura
  • Contoh Pelanggaran nama Domain Seperti kasus Mustika-Ratu.com . yang mana PT Mustika Ratu, melalui kuasa hukumnya Dini C. Tobing mempidanakan Chandra Sugiono, mantan General Manager PT Martina Bertho, yang didampingi D. Irawadi Syamsuddin sebagai kuasa hukumnya. Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Suhardi telah mendaftarkan nama domain Mustika-Ratu.com dengan itikad tidak baik. Proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Chasiany Tandjung tersebut hingga kini terus berjalan dan tengah masuk ke pembuktian keabsahan materi dan barang bukti berdasarkan pendapat dari para saksi ahli.
  • Seperti banyak diberitakan, Steven yang pernah bekerja di media online Satunet.com telah membuat beberapa situs yang sama persis dengan situs Internet banking BCA dengan wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com. Jika masuk ke lima situs itu, anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs.    Steven sendiri telah menyatakan menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Steven juga menyerahkan kembali data user yang didapatkannya kepada BCA dan menjamin data tersebut tidak pernah disalahgunakan.
  • Sementara itu, menyikapi kasus baru yang unik ini, Dr. Munawar Ahmad, Pakar Komputer ITB, berpendapat, bertransaksi lewat internet memang masih rentan dari segi keamanan. Dikatakan oleh Dr. Munawar, sebenarnya ini bukan kasus pertama yang terjadi. Pembelian nama - nama situs yang mirip dalam kasus BCA ini pernah terjadi beberapa kali. Yang terkenal antara lain kasus McDonald.com, yang ternyata ada yang lebih dulu membeli alamat situsnya. Ini diselesaikannya dengan pendekatan pribadi oleh McDonald dengan membeli alamat tersebut sekian puluh ribu dollar. Umumnya, kasus seperti itu memang diselesaikan dengan pendekatan pribadi. Tak lain, lanjutnya, ini juga merupakan bukti masih belum sinkron dan berjalannya cyberlaw di Indonesia.